Cara Cerdas Hindari Penipuan Berkedok Lelang Mobil Online

Senin, 31 Januari 2022 - 09:11 WIB
loading...
Cara Cerdas Hindari Penipuan Berkedok Lelang Mobil Online
Tips hindari penipuan berkedok lelang mobil online. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kegiatan lelang mobil online sudah semakin populer dan diminati oleh banyak orang sehingga banyak penipu yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Penipu akan mengatasnamakan balai lelang resmi dan menawarkan mobil dengan harga yang sangat murah. Pesan palsu tersebut biasanya akan dikirimkan melalui SMS, telepon, juga media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan masih banyak lagi.


Perlu diketahui, cukup banyak pihak yang menjadi korban dari modus penipuan ini karena tergiur dengan harga mobil yang murah. Selain itu, masyarakat juga belum benar-benar memahami seperti apa prosedur lelang online yang benar di balai lelang yang resmi.

PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI), sebagai balai lelang otomotif terpercaya yang telah beroperasi selama 10 tahun, membagikan tips agar Anda dapat terhindar dari motif penipuan berkedok lelang mobil online:

1. Cek keaslian akun atau profil balai lelang

Jika Anda dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan balai lelang terkenal melalui akun media sosial, Anda dapat memperhatikan tampilan atau feed akun media sosial tersebut. Jika terlihat tidak profesional seperti terdapat tipografi, desain konten atau pengambilan gambar/foto yang buruk, maka kemungkinan besar akun tersebut adalah akun palsu.

2. Jangan tergiur dengan harga mobil murah

Korban dari modus penipuan lelang pada umumnya tergiur dengan harga mobil yang sangat murah. Padahal harga lelang tidak akan selalu murah karena penjual atau pemilik barang akan melelang mobilnya sesuai dengan kondisi pasar.

Setiap barang yang dilelang juga akan memiliki nilai limit yaitu harga minimal dari barang yang akan dilelang. Nilai limit ini akan ditetapkan oleh penjual atau pemilik barang.

Jadi, kemungkinan besar harga lelang yang terbentuk akan lebih tinggi dari nilai limit yang sudah ditetapkan penjual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8974 seconds (0.1#10.140)