Daftar 12 Ruas Tol yang Akan Naik Tarifnya di 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Daftar 12 ruas jalan tol yang akan naik tarifnya di 2022 perlu diketahui. Sebab,pengguna jalan tol dalam waktu dekat harus merogoh kocek mereka lebih dalam.
Di kuartal pertama 2022 ini akan ada penyesuaian tarif tol di 12 ruas tol . Yang artinya, tarif jalan tol di beberapa wilayah akan naik.
Nah, berikut adalah total 12 ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif dan tersebar di sejumlah wilayah:
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan – Malang
Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.
Perubahan Tarif Tol Dalam Kota:
Asal dan tujuan perjalanan: ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:
● Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
● Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
● Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.
Di kuartal pertama 2022 ini akan ada penyesuaian tarif tol di 12 ruas tol . Yang artinya, tarif jalan tol di beberapa wilayah akan naik.
Nah, berikut adalah total 12 ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif dan tersebar di sejumlah wilayah:
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan – Malang
Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.
Perubahan Tarif Tol Dalam Kota:
Asal dan tujuan perjalanan: ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:
● Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
● Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
● Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.
(dan)