Merokok di Dalam Mobil Kena Denda Rp47 Juta di Jerman
Minggu, 20 Maret 2022 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Denda maksimal justru diberikan kepada pengemudi yang ketahuan merokok di dalam mobil bersama penumpang anak-anak atau ibu hamil. Mereka yang ketahuan melakukannya akan langsung didenda Rp47,4 juta.
Baca juga : Catat, Pengemudi Mobil SUV Paling Rentan Nabrak Pejalan Kaki
Peraturan tersebut dilakukan karena berdasarkan penelitian German Cancer Research Center per tahunnya terdapat 166.000 anak-anak yang meninggal karena terpapar asap rokok. Paparan asap rokok justru paling mengkhawatirkan ketika ada perokok di dalam mobil. Menurut mereka asap rokok yang ada di dalam obil lenbih berbahaya lima kali dibanding asap rokok yang ada di ruangan tertutup.
Diketahui Jerman sudah mencoba melarang merokok di kendaraan pada 2019 tetapi tidak berhasil. Jika berhasil kali ini, Jerman akan bergabung dengan negara-negara seperti Inggris, yang melarang merokok di dalam kendaraan dengan kondisi yang sama sejak tahun 2015.
Baca juga : Catat, Pengemudi Mobil SUV Paling Rentan Nabrak Pejalan Kaki
Peraturan tersebut dilakukan karena berdasarkan penelitian German Cancer Research Center per tahunnya terdapat 166.000 anak-anak yang meninggal karena terpapar asap rokok. Paparan asap rokok justru paling mengkhawatirkan ketika ada perokok di dalam mobil. Menurut mereka asap rokok yang ada di dalam obil lenbih berbahaya lima kali dibanding asap rokok yang ada di ruangan tertutup.
Diketahui Jerman sudah mencoba melarang merokok di kendaraan pada 2019 tetapi tidak berhasil. Jika berhasil kali ini, Jerman akan bergabung dengan negara-negara seperti Inggris, yang melarang merokok di dalam kendaraan dengan kondisi yang sama sejak tahun 2015.
(wsb)
Lihat Juga :