Dicegat Mata Elang Saat Naik Motor, Ini Cara yang Perlu Anda Lakukan

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:08 WIB
loading...
Dicegat Mata Elang Saat...
Jangan panik saat Anda dicegat mata elang atau debt collector saat mengendarai motor. Tanyakan surat dan data base pembayaran yang harus dimiliki debt collector. Foto/DOK. SINDONEWScom
A A A
JAKARTA - Banyak pengendara motor yang diduga bermasalah dengan pembiayaan dicegat debt collector atau mata elang saat naik motor. Fenomena itu kerap terjadi dan bahkan makin mengkhawatirkan.

Pasalnya para debt collector bekerja beramai-ramai mengepung pengendara motor yang diduga motornya bermasalah. Alhasil banyak pengendara motor yang kelabakan. Parahnya lagi ada juga pengendara motor yang tidak tahu motor yang dimiliki justru memiliki tunggakan karena telah membeli dari orang yang menunggak.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP , Riadi Masdaya mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan pengendara motor jika menghadapi kondisi mengerikan itu. Menurutnya pengendara motor harus benar-benar tahu kondisi motor yang dia miliki.



Dicegat Mata Elang Saat Naik Motor, Ini Cara yang Perlu Anda Lakukan


Apakah memang masih dalam proses mencicil atau memang dibeli tunai. Termasuk jika dibeli tunai dari pemilik motor sebelumnya. Namun sebelum sampai ke sana, pengendara motor harus terlebih dulu memastikan apakah mata elang atau debt collector yang mencegat adalah pihak resmi yang telah ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan. Hal itu untuk memastikan apakah debt collector itu legal atau ilegal.

"Pertama minta untuk ditunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menunjuk. Kalau tidak bisa menunjukkan itu artinya memang debt collector ilegal," jelasnya.

Setelah meminta surat tugas, debt collector juga harus bisa menerangkan data base posisi penunggakan kredit. Jadi debt collector mau tidak mau harus mengeluarkan data base dari kondisi pembiayaan yang dijalani oleh pemilik motor.



Dicegat Mata Elang Saat Naik Motor, Ini Cara yang Perlu Anda Lakukan


"Tentunya yang resmi pasti akan bisa menunjukkan data base secara mendetail," jelasnya.

Jadi jika memang kedua hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh debt collector atau mata elang, pemilik atau pengendara motor memiliki kewenangan untuk tidak menturuti paksaan dari kelompok tersebut. "Untuk yang benar-benar tidak merasa melakukan tunggakan atau membelinya dengan tunai jangan pernah sekali pun menyerahkan motor," harap Riadi Masdaya.

Dia mengatakan saat ini banyak oknum debt collector atau mata elang ilegal yang justru menjadikan hal itu untuk tindak kriminal. Pemilik atau pengendara motor terpaksa melepaskan motornya karena telah dikerubungi oleh oknum-oknum tersebut.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)