Ini Info Derek Tol Jasa Marga untuk Perjalanan Mudik 2022

Kamis, 28 April 2022 - 20:40 WIB
loading...
Ini Info Derek Tol Jasa Marga untuk Perjalanan Mudik 2022
Info derek tol sangat berguna apabila saat perjalanan mudik tiba-tiba kendaraan Anda mogok atau mengalami masalah. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Info derek tol sangat penting diketahui bagi para pengendara yang melakukan perjalanan mudik melalui jalan tol. Hal ini akan sangat berguna apabila saat perjalanan mudik tiba-tiba kendaraan Anda mogok atau mengalami masalah.

Dalam hal ini, Jasa Marga menyediakan bantuan jasa derek tol bagi para pengguna yang mengalami mogok. Cara meminta bantuannya adalah dengan menghubungi call center Jasa Marga yang selalu siap sedia melayani selama 24 jam penuh.

Pengendara bisa menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080. Nantinya, anda akan disambungkan dengan petugas dan dimintai lokasi kendaraan yang mogok. Setelah itu tim Jasa Marga akan segera membantu dan membawa mobil menuju bengkel terdekat.



Selain itu, satu hal yang harus pengendara perhatikan adalah tarif dereknya. Beberapa waktu yang lalu pernah viral sebuah video yang menunjukan adanya petugas Tol Jagorawi yang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan tarif resminya.

Menyikapi hal tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa Jasa Marga menyediakan layanan derek secara gratis apabila memenuhi syarat tertentu.

Layanan derek tol gratis dari Jasa Marga ini berlaku apabila pengguna jalan yang mengalami masalah pada kendaraannya diderek dari titik kejadian sampai gerbang tol terdekat atau tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses jalan keluar tol terdekat.



Sedangkan, jika pengendara menginginkan tujuan di luar radius tersebut, maka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tarifnya sendiri, Jasa Marga menerapkan tarif untuk kendaraan golongan I dengan tarif awal Rp100.000, kemudian dilanjutkan tarif per kilometer sebesar Rp8.000.

Sementara untuk kendaraan non-golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp135.000 dan tarif lanjutan Rp10.000 per kilometer.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3424 seconds (0.1#10.140)