Hati-Hati Jangan Bawa Muatan Berlebihan di Mobil Saat Mudik

Rabu, 04 Mei 2022 - 18:05 WIB
loading...
Hati-Hati Jangan Bawa...
Pemudik biasa membawa banyak barang bawaan menuju kampung halaman atau saat kembali ke kota asal. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Di momen libur Lebaran 2022 , pergerakan kendaraan antar kota masih tetap tinggi. Banyak pemudik yang berkunjung ke sanak saudara atau bersama keluarga besar pergi liburan.

Selama perjalanan, masih banyak juga pemudik yang membawa banyak barang bawaan di kendaraan pribadinya.

Hanya saja, banyak juga yang lupa diri dalam memperhitungkan barang bawaan. Sehingga tanpa berpikir mereka kerap memasukan sebanyak-banyaknya barang tanpa peduli bobot maksimal dari kendaraan.

Padahal, menurut pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana hal ini bisa berbahaya.

”Kendaraan itu terdiri dari komponen-komponen yang memiliki keterbatasan kemampuan. Misalnya suspensi, ban, hingga sasis. Sehingga sangat bijak jika digunakan dengan keterbatasan. Sekalipun bisa dipaksakan, belum tentu aman,” kata Sony.

Hati-Hati Jangan Bawa Muatan Berlebihan di Mobil Saat Mudik

Idealnya memang pemilik mobil melihat buku panduan mengenai bobot maksimal yang bisa ditampung mobilnya. Pemilik mobil bisa memprediksi muatan barang yang akan dibawa dalam perjalanan, juga memperhatikan seberapa banyak penumpang yang ikut.

Menurut Sony, kendaraan yang overloading bisa berakibat susah dikontrol. Selain itu, kinerja suspensi dan rem menjadi berat dan bahkan rusak.

”Ketika harus bermanuver, melakukan pengereman, atau berbelok kendaraan tidak mau ’nurut’. Sudah banyak kejadian kecelakaan akibat kendaraan overloading,” ujarnya.

Adapun Sony juga mengingatkan soal overdimensi. Overdimensi membuat pengemudi susah memantau sekitar kendaraan. ”Ada kondisi-kondisi sekitar yang luput dari pantauan, sehingga potensi kecelakaan akibat visibilitas yang terbatas menjadi besar,” ungkap Sony.

Ia menyebut bahwa muatan harus dalam posisi terikat sekalipun di dalam kabin. Selain itu, ketinggiannya tidak boleh lebih dari bahu pengemudi. Lalu, muatannya tidak boleh keluar dari lebar dan panjang kendaraan.



”Diletakkan di kap atas mobil boleh, tetapi harus dengan rak yang benar dan tinggi muatan maksimal 40 cm,” ungkap Sony. Sebab, menurut Sony ada gerbang-gerbang tol tertentu batas ketinggiannya hanya 2 meter 10 cm. ”Sehingga harus diperhatikan,” tutupnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)