Jangan Salah Paham, Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:00 WIB
loading...
Jangan Salah Paham,...
Pajak kendaraan mati 2 tahun yang dianggap bodong adalah yang masa berlaku STNK sudah tidak berlaku. Foto/DOK. Antara
A A A
JAKARTA - Jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong. Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .

Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan. Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan. STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong.

"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada media baru-baru ini.

Dia berharap masyarakat tidak salah paham pemblokiran bukan langsung dilakukan pada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat.

Baca juga : Tidak Terpengaruh Perang Rusia Ukraina, Lamborghini Cetak Rekor Penjualan

Jangan Salah Paham, Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong


Penghapusan data STNK juga bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya adalah :

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Hanya saja untuk melakukan penghapusan data itu pihak otoritas setempat, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan memberikan pemberitahuan atau peringatan terhadap pemilik kendaraan. Khususnya yang STNK sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun setelahnya.

Baca juga : Unik, Shaun the Sheep Gabung dengan Misi NASA ke Bulan

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jadi tunggu apalagi, jika Anda memang memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelahnya, yuk segera berbenah dan manfaatkan keringanan yang memang tengah diberikan oleh pemerintah kota setempat. Jangan sampai telat.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekuatan Protes Warganet:...
Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Jalanan Boleh Ganas,...
Jalanan Boleh Ganas, Kesadaran Tak Boleh Lunas: Begini Cara Pengendara Motor Indonesia Pilih Baju Zirah
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Berita Terkini
Benedetto Vigna: Jika...
Benedetto Vigna: Jika Mobil Otonom Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Membeli Ferrari
XPENG V1SION Night 2026,...
XPENG V1SION Night 2026, Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi...
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi Attrage 2026 Dipastikan Siap Diluncurkan
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Bawa SIMC ke PRJ 2026...
Bawa SIMC ke PRJ 2026 Bisa Dapat Subsidi Harga Kendaraan Listrik
Infografis
6 Tunjangan PNS yang...
6 Tunjangan PNS yang akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved