Asosiasi Logistik Keluhkan Aturan Rapid Test di Masa New Normal
Senin, 29 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Beni menilai, aspirasi dari sopir kargo dan logistik sudah sewajarnya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemik. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
(iqb)
Lihat Juga :