Sepanjang KTT G20, Masyarakat Bali Diimbau Tak Gunakan Knalpot Brong

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:02 WIB
loading...
Sepanjang KTT G20, Masyarakat...
Disarankan pengguna jalan memakai knalpot standar bawaan pabrik untik roda dua maupaun roda empat selama KTT G20. Foto: Antara
A A A
BALI - Jelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 , Polda Bali mengimbau masyarakat agar tak menggunakan knalpot brong. Disarankan, pengguna jalan memakai knalpot standar bawaan pabrik untik roda dua maupaun roda empat.

Knalpot brong umumnya tidak menggunakan tabung, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara (peredam) agar tidak bising. Alhasil, suara kendaraan jadi kencang dan berisik.

Tentu, ini kontradiktif dengan KTT G20 di Bali yang akan mengangkat isu lingkungan sebagai topik hangat. Apalagi, Indonesia juga akan menyambut kepala negara beserta delegasinya dengan mobil listrik.

Bahkan, petugas pengawal dan keamanan dari Kepolisian dan TNI juga menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Ini dilakukan agar selaras dengan tema utama yang dibahas pada KTT G20.

Imbauan untuk tak menggunakan knalpot brog yang dapat menimbulkan polusi udara dan polusi suara, disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kabid Humas Polda Bali seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Kabid Humas Polda Bali menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Ini juga akan merusak citra Bali dan Indonesia di mata para petinggi negara lainnya jika masih ada yang menggunakan knalpot brong saat berlangsungnya KTT G20.

“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Bali.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.



Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80 cc-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikandijalan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Knalpot Keluar Oli:...
Knalpot Keluar Oli: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Knalpot Berasap Hitam,...
Knalpot Berasap Hitam, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ribuan Knalpot Brong...
Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Monumen Suroboyo Wani
Miris! Tugu Knalpot...
Miris! Tugu Knalpot Brong Viral Baru Dibangun, Sudah Dipreteli Bocil
Ketahui Penyebab Knalpot...
Ketahui Penyebab Knalpot Keropos dan Cara Mengatasinya
Kreatif! Hasil Razia...
Kreatif! Hasil Razia Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Bandeng Raksasa
Siap-Siap, Motor Knalpot...
Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita
Penyebab Asap Putih...
Penyebab Asap Putih pada Knalpot Mobil dan Cara Mengatasinya
5 Penyebab Knalpot Motor...
5 Penyebab Knalpot Motor Keluar Asap Berwarna Putih
Rekomendasi
PSM Makassar Siap Hadapi...
PSM Makassar Siap Hadapi Cong An Hanoi FC di Semifinal ASEAN Club Championship 2025
Dimakamkan Jumat, Jenazah...
Dimakamkan Jumat, Jenazah Ray Sahetapy Akan Disalatkan di Masjid Istiqlal
Jay Idzes: Piala Dunia...
Jay Idzes: Piala Dunia 2026 Pencapaian Terbesar dalam Hidup Saya!
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Kocak! Mike Tyson dan...
Kocak! Mike Tyson dan Evander Holyfield Berdebat Cuilan Kuping The Real Deal
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 33: Perang yang Belum Usai
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
4 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
7 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
8 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
10 Petinju Kelas Berat...
10 Petinju Kelas Berat Terbaik Sepanjang Masa, Tak Ada Mike Tyson
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved