Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
A A A
Pelat Merah Bertuliskan Putih
Ini juga tak mengalami perubahan yang menunjukkan status kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintahan dan dilarang untuk digunakan secara pribadi.

Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Jenis pelat ini banyak yang belum tahu karena penggunaannya diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Ini biasa pakai pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, seperti Batam.

Pelat Putih Bertuliskan Hitam dengan Garis Biru
Pelat nomor jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya pelat ini dilengkapi dengan garis biru pada bagian bawah atau samping yang menandakan itu merupaan nomor pilihan.



Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)