Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:09 WIB
loading...
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya penting untuk diketahui. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya menarik untuk diketahui. Sebab, ternyata kode pelat nomor belakang kendaraan punya peran penting untuk mengenali asal kendaraan, jenis, bahkan pemilik kendaraan. Nah, ternyata hal ini bisa diketahui jika kita mampu membacanya.

Khusus wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), ada 8 karakter khusus yang terdiri dari 1 huruf depan sebagai kode wilayah, nomor sebagai kode registrasi, dan 3 huruf dibagian akhir.

Nah, bagaimana cara membaca pelat nomor kendaraan , terutama di bagian belakangnya?

Kode Pelat Nomor Kendaraan dilansir dari Daihatsu Indonesia:

1. Huruf Awal

Huruf awal merupakan kode daerah atau kota asal kendaran tersebut. Kecuali, kendaraan dinas yang lambang instansi sesuai asal kendaraan.

2. Angka Nomor Polisi

Nomor polisi yang diberikan saat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor sesuai urutannya. Terdiri dari 1-4 nomor. Contoh angka nomor polisi di wilayah DKI Jakarta:

1-2999 merupakan angka untuk kendaraan penumpang
3000-6999 merupakan angka untuk kendaraan sepeda motor.
7000-7999 merupakan angka untuk jenis bus.
8000-8999 angka untuk kendaraan penumpang/barang.
9000-9999 angka untuk kendaraan jenis pengangkut beban atau truk.

3. Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi

Arti huruf pertama sesudah angka nomor polisi ini adalah arti daerah atau wilayah kendaraan terdaftar.

B - daerah Jakarta Barat
C – daerah Kota Tangerang
E – daerah Depok
F – daerah Kabupaten Bekasi
G – daerah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K – daerah Kota Bekasi
N – daerah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P – daerah Jakarta Pusat
S – daerah Jakarta Selatan
T – daerah Jakarta Timur
U – daerah Jakarta Utara
V – daerah Kota Tangerang Samsat Ciledug
W – daerah Kota Tangerang Selatan
Z – daerah Kota Depok

4. Arti Huruf Kedua Sesudah Angka Nomor Polisi

Huruf kedua sesudah angka nomor polisi . melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

A – Jenis kendaraan Sedan/Pick Up
D – Jenis kendaraan Truk
F – Jenis kendaraan Minibus, Hatchback, City Car
J – Jenis kendaraan Jip dan SUV
Q – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
T – Jenis kendaraan Taksi
U – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
V – Jenis kendaraan Minibus



Contoh membaca pelat nomor B 1996 KAF:

Huruf awal B menjelaskan lokasi kendaraan tersebut yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Angka nomor polisi 1996 menjelaskan bahwa kendaraan tersebut termasuk kedalam golongan kendaraan penumpang.

Huruf K atau huruf pertama yang tercantum pada pelat nomor tersebut menjelaskan asal kendaraan yang berasal dari Bekasi.

Huruf A atau huruf kedua yang berada dalam pelat nomor tersebut menjelaskan jensi kendaraan yang termasuk kedalam jenis Sedan/Pick Up.

Huruf yang terakhir yaitu F, merupakan pembeda antara kendaraan satu denganyanglainnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ingin Terlihat Keren,...
Ingin Terlihat Keren, Pemilik Pajero Viral Punya Cita-cita Gunakan Pelat Palsu dari Kecil
Cara Baca Arti Kode...
Cara Baca Arti Kode Belakang Pelat Nomor Kendaraan Surabaya
Ini Pembagian Wilayah...
Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Gila! Pelat Nomor Kendaraan...
Gila! Pelat Nomor Kendaraan P7 Dibeli dengan Harga Rp335 Miliar
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Ada Hitam, Biru, Merah,...
Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Mengenal Arti Warna...
Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Rekomendasi
BCL Alami Gangguan Kecemasan...
BCL Alami Gangguan Kecemasan hingga Rutin Konsultasi
Hamas Tak Akan Respons...
Hamas Tak Akan Respons Usulan Balasan Israel untuk Gencatan Senjata di Gaza
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
2 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
3 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
5 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
7 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
9 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved