Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:04 WIB
loading...
Ini Pembagian Wilayah...
Pembagian wilayah berdasarkan kode pelat nomor belakang Tangerang penting untuk dipahami. Foto: Wuling Indonesia
A A A
JAKARTA - Pelat nomor merupakan bagian yang sangat penting sebagai identitas pada kendaraan bermotor. Setiap daerah memiliki kode pelat nomor belakang yang berbeda-beda sehingga petugas kepolisian bisa mengenali dari mana kendaraan tersebut berasal.

Seperti diketahui, untuk wilayah Jadetabek, nomor pelat kendaraan bermotor akan diawali dengan kode B. Tapi, setiap daerah memiliki kode masing-masing, seperti daerah Tangerang yang memiliki beberapa kode berbeda sesuai dengan wilayahnya.

Melansir dari berbagai sumber, Tangerang sendiri masuk dalam Provinsi Banten, di mana ada dua kode awal nomor pelat, yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.

Sementara yang lainnya masih menggunakan pelat B, seperti Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.

Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan dengan awalan B, seperti Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang dan Kecamatan Setu.

Untuk membedakan dari mana kendaraan itu berasal, bisa dilihat dari kode belakang pelat nomor tersebut. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pelat nomor Kota Tangerang memiliki ciri-ciri dengan diawali huruf “B”, diikuti angka, dan diakhiri salah satu huruf “C/V”. Misal terdapat nomor pelat “B 1202 CMK” atau “B 1202 VKN”, bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ingin Terlihat Keren,...
Ingin Terlihat Keren, Pemilik Pajero Viral Punya Cita-cita Gunakan Pelat Palsu dari Kecil
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Gila! Pelat Nomor Kendaraan...
Gila! Pelat Nomor Kendaraan P7 Dibeli dengan Harga Rp335 Miliar
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
DPRD Desak Hasil Pemeriksaan...
DPRD Desak Hasil Pemeriksaan Kasus ASN Tukar Pelat Kendaraan Dinas Diumumkan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Berita Terkini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Jelang GIIAS 2026, Motor...
Jelang GIIAS 2026, Motor Listrik Terbaru Yadea Bocor
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved