Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelat nomor jadi lambang legalitas agar dapat digunakan di jalanan. Belakangan, banyak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, menggunakan pelat berwarna dasar putih dengan angka dan huruf dicat hitam.
Ternyata, ini merupakan warna baru yang dikeluarkan untuk menggantikan warna dasar hitam dan tulisan putis yang selama ini diterapan di Indonesia. Bukan hanya itu, dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, di Indonesia ada lima warna dan empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor.
Lima jenis warna tersebut adalah, putih, kuning, merah, hijau, dan putih dengan garis biru di bawah atau samping yang menandakan kendaraan listrik.
Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tulisan putih sudah tidak ada lagi.
Dalam unggahan tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan arti warna dan penggunaan setiap pelat nomor kendaraan tersebut.
“Sekarang Anda pasti sering melihat kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan. Itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Ketentuan tentang penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Foto: dok Kemenhub
Berikut cara mengenali dan membedakan status kendaraan bermotor berdasarkan warna dari pelat nomor yang terpasang:
Putih Bertuliskan Hitam
Pelat nomor dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Korlantas Polri sebelumnya mengatakan bahwa mengubah dari warna hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan ETLE dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan tersebut.
Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Warna pelat nomor ini masih belum berubah dari sebelumnya yang digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Ini juga digunakan untuk kendaraan angkutan barang.
Pelat Merah Bertuliskan Putih
Ini juga tak mengalami perubahan yang menunjukkan status kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintahan dan dilarang untuk digunakan secara pribadi.
Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Jenis pelat ini banyak yang belum tahu karena penggunaannya diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Ini biasa pakai pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, seperti Batam.
Pelat Putih Bertuliskan Hitam dengan Garis Biru
Pelat nomor jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya pelat ini dilengkapi dengan garis biru pada bagian bawah atau samping yang menandakan itu merupaan nomor pilihan.
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
Ternyata, ini merupakan warna baru yang dikeluarkan untuk menggantikan warna dasar hitam dan tulisan putis yang selama ini diterapan di Indonesia. Bukan hanya itu, dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, di Indonesia ada lima warna dan empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor.
Lima jenis warna tersebut adalah, putih, kuning, merah, hijau, dan putih dengan garis biru di bawah atau samping yang menandakan kendaraan listrik.
Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tulisan putih sudah tidak ada lagi.
Dalam unggahan tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan arti warna dan penggunaan setiap pelat nomor kendaraan tersebut.
“Sekarang Anda pasti sering melihat kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan. Itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Ketentuan tentang penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Foto: dok Kemenhub
Berikut cara mengenali dan membedakan status kendaraan bermotor berdasarkan warna dari pelat nomor yang terpasang:
Putih Bertuliskan Hitam
Pelat nomor dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Korlantas Polri sebelumnya mengatakan bahwa mengubah dari warna hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan ETLE dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan tersebut.
Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Warna pelat nomor ini masih belum berubah dari sebelumnya yang digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Ini juga digunakan untuk kendaraan angkutan barang.
Pelat Merah Bertuliskan Putih
Ini juga tak mengalami perubahan yang menunjukkan status kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintahan dan dilarang untuk digunakan secara pribadi.
Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Jenis pelat ini banyak yang belum tahu karena penggunaannya diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Ini biasa pakai pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, seperti Batam.
Pelat Putih Bertuliskan Hitam dengan Garis Biru
Pelat nomor jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya pelat ini dilengkapi dengan garis biru pada bagian bawah atau samping yang menandakan itu merupaan nomor pilihan.
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
(dan)