Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
Ada Hitam, Biru, Merah,...
Pelat nomor kendaraan saat ini memiliki beragam warna yang berbeda-beda. Foto: dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pelat nomor jadi lambang legalitas agar dapat digunakan di jalanan. Belakangan, banyak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, menggunakan pelat berwarna dasar putih dengan angka dan huruf dicat hitam.

Ternyata, ini merupakan warna baru yang dikeluarkan untuk menggantikan warna dasar hitam dan tulisan putis yang selama ini diterapan di Indonesia. Bukan hanya itu, dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, di Indonesia ada lima warna dan empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor.

Lima jenis warna tersebut adalah, putih, kuning, merah, hijau, dan putih dengan garis biru di bawah atau samping yang menandakan kendaraan listrik.
Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tulisan putih sudah tidak ada lagi.

Dalam unggahan tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan arti warna dan penggunaan setiap pelat nomor kendaraan tersebut.

“Sekarang Anda pasti sering melihat kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan. Itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ketentuan tentang penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Foto: dok Kemenhub

Berikut cara mengenali dan membedakan status kendaraan bermotor berdasarkan warna dari pelat nomor yang terpasang:

Putih Bertuliskan Hitam
Pelat nomor dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Korlantas Polri sebelumnya mengatakan bahwa mengubah dari warna hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan ETLE dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan tersebut.

Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Warna pelat nomor ini masih belum berubah dari sebelumnya yang digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Ini juga digunakan untuk kendaraan angkutan barang.

Pelat Merah Bertuliskan Putih
Ini juga tak mengalami perubahan yang menunjukkan status kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintahan dan dilarang untuk digunakan secara pribadi.

Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Jenis pelat ini banyak yang belum tahu karena penggunaannya diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Ini biasa pakai pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, seperti Batam.

Pelat Putih Bertuliskan Hitam dengan Garis Biru
Pelat nomor jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya pelat ini dilengkapi dengan garis biru pada bagian bawah atau samping yang menandakan itu merupaan nomor pilihan.



Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih tak perlu buru-buru untuk memodifikasinya menjadi warna putih. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas tidak akan menindak jenis pelat tersebut karena masihsahdigunakan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Ini Pembagian Wilayah...
Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Gila! Pelat Nomor Kendaraan...
Gila! Pelat Nomor Kendaraan P7 Dibeli dengan Harga Rp335 Miliar
Jadi Sorotan dan Rawan...
Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
Mengenal Arti Warna...
Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Ini 3 Cara Mengetahui...
Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat
Rekomendasi
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
Weak Hero Class 2 Tayang...
Weak Hero Class 2 Tayang Perdana 25 April, Park JI Hoon Kembali sebagai Yeon Si Eun
Hari di Mana Khabib...
Hari di Mana Khabib Nurmagomedov Nyaris Kalah Lawan Justin Gaethje
Hasil Final Liga Voli...
Hasil Final Liga Voli Putri Korsel: Red Sparks Takluk dari Pink Spiders, Megawati Cs Kena Comeback
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
10 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
14 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
14 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved