Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan

Jum'at, 25 November 2022 - 11:00 WIB
loading...
Dapat Surat Cinta Tilang...
Cara bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan dengan sangat mudah. Foto-foto/SINDONEWScom-Yorri Farli.
A A A
JAKARTA - Tidak perlu bingung jika mendapat surat cinta tilang elektronik yang dikirim ke rumah Anda. Cermati cara bayarnya yang ternyata sangat mudah dilakukan.

Saat ini pihak kepolisian memang mengirimkan informasi penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) ke tempat tinggal pelaku pelanggaran. Langkah itu merupakan prosedur khusus yang memang harus dilakukan.

Prosedur tersebut dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. "Dalam surat juga akan disertakan foto bukti pelanggaran [berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi]," menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Setelah surat dikirim, penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.



Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan


Begitu konfirmasi dilakukan, pelaku pelanggaran wajib melakukan pembayaran denda. Nah, tidak perlu bingung cara melakukan pembayarannya. Pasalnya cara pembayarannya juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara jarak jauh atau datang langsung.

Berikut cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang elektronik, yuk cermati:

- Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

- Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.



- Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Di Luar Nalar, Pria...
Di Luar Nalar, Pria Ini Ditilang karena Nekat Bawa Banteng Raksasa di Mobil Sedan
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
Maaf, Pengendara yang...
Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Siasati Tilang Elektronik...
Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu
Tilang Manual Bakal...
Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Rekomendasi
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
Drama UFC 313 Memanas:...
Drama UFC 313 Memanas: Conor McGregor Kirim Pesan Menohok untuk Mantan Pacar Alex Pereira
Intip Keseruan El Rumi...
Intip Keseruan El Rumi dan Syifa Hadju di Iklan Shopee Big Ramadan Sale
Kemhan Bersama Yayasan...
Kemhan Bersama Yayasan Rabu Biru Beri Layanan Kesehatan Bagi Veteran dan Warakawuri
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
Berita Terkini
Toyota Bakal Luncurkan...
Toyota Bakal Luncurkan Sembilan Model Baru Mobil Listrik pada 2026
1 jam yang lalu
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
1 jam yang lalu
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
6 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
9 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
9 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
12 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved