Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan

Jum'at, 25 November 2022 - 11:00 WIB
loading...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Cara bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan dengan sangat mudah. Foto-foto/SINDONEWScom-Yorri Farli.
A A A
JAKARTA - Tidak perlu bingung jika mendapat surat cinta tilang elektronik yang dikirim ke rumah Anda. Cermati cara bayarnya yang ternyata sangat mudah dilakukan.

Saat ini pihak kepolisian memang mengirimkan informasi penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) ke tempat tinggal pelaku pelanggaran. Langkah itu merupakan prosedur khusus yang memang harus dilakukan.

Prosedur tersebut dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. "Dalam surat juga akan disertakan foto bukti pelanggaran [berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi]," menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Setelah surat dikirim, penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.



Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan


Begitu konfirmasi dilakukan, pelaku pelanggaran wajib melakukan pembayaran denda. Nah, tidak perlu bingung cara melakukan pembayarannya. Pasalnya cara pembayarannya juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara jarak jauh atau datang langsung.

Berikut cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang elektronik, yuk cermati:

- Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

- Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.



- Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)