Nasib Regulasi Pajak Tak Jelas, Selamat Tinggal Mobil Listrik?

Sabtu, 07 April 2018 - 08:00 WIB
Nasib Regulasi Pajak...
Nasib Regulasi Pajak Tak Jelas, Selamat Tinggal Mobil Listrik?
A A A
JAKARTA - Keinginan masyarakat untuk dapat menikmati mobil listrik murah tampaknya masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan regulasi pemangkasan pajak yang ditunggu sampai hari ini belum jelas nasibnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto sendiri menyatakan masih menunggu regulasi mengenai besaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Baru mulai dan regulasinya masih ditunggu (dari) Kemenkeu. Kami semua sudah masukan permohonannya," kata Menperin di Jakarta, baru-baru ini.

Rasa pesimistis semakin menguat dengan pernyataan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Basuki Purwadi saat ditanya regulasi yang dimaksud untuk merangsang investasi automotif itu. Dia masih belum bisa memberikan target kapan regulasi disahkan dengan dalih masih dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Masih dibahas, nanti aja masih kita bahas," katanya singkat.

Seperti diketahui, Kemenperin begitu bersemangat mengkampanyekan mobil listrik di Tanah Air. Kementerian sudah mengirim draf usulan pengenaan pajak yang rendah agar industri ini bisa berjalan sesuai roadmap Kemenperin.

Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia saat ini memang masih memerlukan waktu, baik bagi pemerintah dan pelaku industri sendiri. Hal ini terkait penyiapan payung hukum, infrastruktur pendukung, dan teknologinya.

Menperin juga masih perlu melihat kesiapan industri komponen dalam negeri untuk menyambutnya, seperti kebutuhan baterai, motor listrik, dan power control unit. Jika itu terpenuhi, pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri automotif nasional.
(mim)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)