Punya Bodi Bongsor, Begini Spek Rubicon yang Kabur Usai Senggol Mobil Lain di Bahu Jalan
Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:52 WIB
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Kemudian, pada Pasal 287 ayat 1 juga telah dijelaskan siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp500 ribu.
(dan)
tulis komentar anda