Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:17 WIB
Baca Juga: Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, nsentif ini berlaku sampai akhir 2023.

Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Sebelumnya kendaraan tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!