Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis
Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:17 WIB
Baca Juga: Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.
Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh kepolisian.
Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.
Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh kepolisian.
(msf)
Lihat Juga :