Asuransi Kendaraan Tumbuh Positif, insureka! Tawarkan Perlindungan Katastropik

Kamis, 16 November 2023 - 17:22 WIB
Data AAUI Juni 2023 mencatat, pada semester 1/2023 pendapatan premi asuransi umum tumbuh sebesar 6,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Industri asuransi kendaraan bermotor di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Juni 2023 mencatat, pada semester 1/2023 pendapatan premi asuransi umum tumbuh sebesar 6,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini utamanya terdorong pasar asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda.

Tingkat pertumbuhan yang signifikan dalam sektor asuransi kendaraan tidak lepas dari tingginya mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, para pemilik kendaraan juga semakin menyadari pentingnya perlindungan yang komprehensif terhadap aset berharga mereka.

Asuransi mobil memainkan peran penting dalam memitigasi risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan, seperti kecelakaan, pencurian ataupun bencana alam. Selain itu, polis asuransi mobil dapat mencakup manfaat tambahan berupa perawatan bagi korban kecelakaan, sesuai dengan jenis perlindungan yang dipilih.

Berikut ini adalah beberapa jenis polis asuransi kendaraan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama para pemilik mobil:

1. Perlindungan All Risk



Asuransi Mobil All Risk, yang juga dikenal sebagai asuransi comprehensive, memberikan perlindungan yang luas terhadap berbagai risiko, mencakup perlindungan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, dan bahkan bisa ditambahkan perlindungan terhadap bencana alam seperti banjir. Jenis perlindungan asuransi ini mencakup sejumlah komponen kendaraan, termasuk bagian eksterior, mesin dan interior.

2. Perlindungan Total Loss Only (TLO)

Asuransi Mobil TLO memberikan perlindungan terhadap risiko yang sama dengan Asuransi Mobil All Risk. Perbedaannya terletak pada cakupan yang hanya berlaku ketika kerusakan atau kerugian melebihi 75% dari nilai mobil. Dengan kata lain, cakupan ini cocok untuk kerusakan serius yang diakibatkan oleh kecelakaan atau kerugian total akibat pencurian.

3. Perlindungan Katastropik
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More