Sering Bikin Macet, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang
Jum'at, 24 November 2023 - 18:28 WIB
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda motor saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dikolongflyover.
“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda motor saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dikolongflyover.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda