Ini Deretan Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah
Jum'at, 15 Desember 2023 - 16:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Saat ini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif .
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
tulis komentar anda