Bocah 12 Tahun Ketahuan Mengemudikan Truk Trailer, Netizen Geram
Senin, 01 April 2024 - 14:46 WIB
Mirisnya, bocah tersebut terlihat berkendara sambil menghisap rokok, yang dapat membuat konsentrasi terganggu. Selain itu, pada usia tersebut diyakini belum memiliki kematangan dalam menentukan pilihan saat berada dalam kondisi sulit.
Berdasarkan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” bunyi pasal 281.
Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.
“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_*.
“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled*.
“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu*.
Namun, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran pada 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.
“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis@NTMC_Info.
Berdasarkan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” bunyi pasal 281.
Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.
“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_*.
“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled*.
“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu*.
Namun, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran pada 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.
“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis@NTMC_Info.
tulis komentar anda