Bocah 12 Tahun Ketahuan Mengemudikan Truk Trailer, Netizen Geram

Senin, 01 April 2024 - 14:46 WIB
loading...
Bocah 12 Tahun Ketahuan Mengemudikan Truk Trailer, Netizen Geram
Video bocah 12 tahun yang mengemudikan truk viral di internet, setelah tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Belum lama kejadian tabrakan beruntun sopir truk di bawah umur di tol Halim, kini warganet murka dengan seorang bocah yang mengemudikan truk trailer di jalan tol.

Alhasil, warganet pun menjadi geram. Saat ditelusuri, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan ternyata belum memiliki SIM, dan baru berusia 18 tahun.
Seperti diketahui, untuk mengendarai truk, minimal harus memiliki SIM B Umum, dan prosesnya membutuhkan waktu untuk meningkatkan dari SIM A.

Video viral tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @asimetri_id, yang memperlihatkan kondisi umum di jalan tol. Awalnya, video mengarah pada sebuah trailer yang berada di lajur paling kiri, sebelum truk berwarna hijau datang di posisi tengah.

Terlihat seorang bocah berusaha belasan tahun sedang mengemudikan truk trailer yang membawa muatan tersebut. Bahkan, tidak ada pendamping atau kernet yang terlihat dari kursi sebelah kiri yang kosong.

“Bro, narik ke mana?,” tanya sang perekam.

“Tasik,” jawab bocah tersebut sambil sesekali menoleh ke arah perekam.

“Tasik? Umur berapa?,” tanya lagi sang perekam.

“12,” timpal bocah tersebut.

Mirisnya, bocah tersebut terlihat berkendara sambil menghisap rokok, yang dapat membuat konsentrasi terganggu. Selain itu, pada usia tersebut diyakini belum memiliki kematangan dalam menentukan pilihan saat berada dalam kondisi sulit.

Berdasarkan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” bunyi pasal 281.

Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.

“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_*.

“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled*.

“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu*.



Namun, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran pada 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis@NTMC_Info.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)