Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:25 WIB
loading...
Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL dan menindak tegas para pelanggar. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Praktik ODOL, yang biasanya dilakukan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
"Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di IIMS 2025.
Kemenhub memiliki tugas untuk memastikan kendaraan yang telah memiliki SRUT tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
"Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak standar," tegas Amir.
Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang dimodifikasi dimensinya sehingga tidak sesuai dengan SRUT telah melakukan pelanggaran hukum."Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di IIMS 2025.
Kemenhub memiliki tugas untuk memastikan kendaraan yang telah memiliki SRUT tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
"Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak standar," tegas Amir.
Pengawasan Karoseri dan Bengkel Modifikasi
Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri dan bengkel modifikasi. Hal ini dilakukan karena banyak pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih banyak.Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :