Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:36 WIB
Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. (Foto: Dok SINDOnews)
JAKARTA - Viral di media sosial bocah ditegur polisi karena berboncengan empat dengan sepeda listrik di jalan raya. Selain membahayakan keselamatan, dari sisi aturan kendaraan roda dua tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi sepeda listrik berjalan di jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai seorang bocah yang tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.

Petugas yang berasal dari Satlantas Jakarta Pusat itu langsung memberikan teguran kepada keempat bocah tersebut. Seorang petugas meminta para bocah tersebut untuk naik ke dalam mobil patroli untuk diantar ke rumah.





Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.



Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih saat digunakan oleh anak di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.



Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelah banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik saat figunakan anak-anak di bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang bocah melayang.

Kepolisian juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin penggunaan sepeda listrik kepada anak-anak. Pengguna sepeda listrik juga diimbau menggunakan helm, terutama yang memiliki kecepatan melebihi 25 km/jam.
(msf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More