Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:36 WIB
Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.

Baca Juga: 7 Ciri Baterai Sepeda Listrik Menurun

Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih saat digunakan oleh anak di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!