5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB
Pengendara motor di atas 250 cc tahun ini wajib menggunakan SIM C1. Foto: Antara
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.

Nah, berikut sejumlah fakta yang harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:

1. Syarat Mendapatkan SIM C1

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertulis dan praktik.



2. Khusus Motor di Atas 250 cc

SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!