Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya
Selasa, 17 Desember 2024 - 09:07 WIB
Insentif mobil hybrid diharapakan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Foto: TAM
JAKARTA - Kabar baik bagi para produsen dan calon pembeli mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
- Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Agar memenuhi syarat insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).- Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. "Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ucapnya.Lihat Juga :
tulis komentar anda