Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:07 WIB
Insentif mobil hybrid diharapakan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Foto: TAM
JAKARTA - Kabar baik bagi para produsen dan calon pembeli mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.



"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Agar memenuhi syarat insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:

Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).

- Konsumsi Bahan Bakar:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!