Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:07 WIB
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.

Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.

Tarif PPnBM Mobil Hybrid

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.

Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. "Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ucapnya.

Dampak Positif Insentif

Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:

- Meningkatkan penjualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih terjangkau akan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!