Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Rabu, 08 Januari 2025 - 15:10 WIB
JAKARTA - Buat para "jagoan jalanan", hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda sering melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa dicabut lho!
Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang "hilang". "Jika poinnya habis, SIM bisa dicabut deh!" kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
- 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
- 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
- 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
- 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
Tilang Poin: "Kado" Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang memiliki SIM. Setiap SIM punya "jatah" 12 poin dalam setahun. Nah, jika melanggar aturan, poin bakal "dipotong".Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang "hilang". "Jika poinnya habis, SIM bisa dicabut deh!" kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran dan "Harganya"
Berikut daftar pelanggaran dan besaran poin yang harus dibayar:- 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
- 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
- 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
- 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda