Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Rabu, 08 Januari 2025 - 15:10 WIB
- 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
- 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
- 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
- 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
- 12 Poin: "Super berat"! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
- 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
- 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
- 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
- 12 Poin: "Super berat"! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
"Tujuan Mulia" di Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukan buat "nyusahin" pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:Lihat Juga :