10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Minggu, 30 Maret 2025 - 14:07 WIB
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Informasi lebih lanjut mengenai program ini telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% dan BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif tahun 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Program ini telah diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% serta diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.
7. Aceh
Program pemutihan pajak progresif di Aceh diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Informasi ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh. Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang ditetapkan pada 25 November 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Informasi lebih lanjut mengenai program ini telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% dan BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif tahun 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Program ini telah diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% serta diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.
7. Aceh
Program pemutihan pajak progresif di Aceh diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Informasi ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh. Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang ditetapkan pada 25 November 2024.
Lihat Juga :
tulis komentar anda