10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Minggu, 30 Maret 2025 - 14:07 WIB
8. Bali
Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat setelah penerapan opsen pajak. Diskon sebesar 14,35% diberikan untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, sedangkan kendaraan bermotor di atas 200 cc mendapatkan diskon sebesar 12,15%. Diskon juga berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya.
9. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% telah diterapkan di Kalimantan Selatan sejak 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah program ini berakhir, pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kemungkinan perpanjangan.
10. Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama. Pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5% telah diterapkan untuk meringankan beban wajib pajak.
Dengan adanya berbagai program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda tambahan.
Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat setelah penerapan opsen pajak. Diskon sebesar 14,35% diberikan untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, sedangkan kendaraan bermotor di atas 200 cc mendapatkan diskon sebesar 12,15%. Diskon juga berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya.
9. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% telah diterapkan di Kalimantan Selatan sejak 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah program ini berakhir, pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kemungkinan perpanjangan.
10. Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama. Pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5% telah diterapkan untuk meringankan beban wajib pajak.
Dengan adanya berbagai program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda tambahan.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda