17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!
Senin, 05 Mei 2025 - 10:45 WIB
Baca Juga: MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta
Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mengantongi SIM telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan yang menjadi kompas bagi kepatuhan berlalu lintas ini, ditetapkan bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku serentak untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), dan SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).
Dengan demikian, para pelajar yang belum genap berusia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendalikan sepeda motordijalanraya.
Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mengantongi SIM telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan yang menjadi kompas bagi kepatuhan berlalu lintas ini, ditetapkan bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku serentak untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), dan SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).
Dengan demikian, para pelajar yang belum genap berusia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendalikan sepeda motordijalanraya.
(dan)
Lihat Juga :