Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:00 WIB

Jadwal ganjil genap di Jakarta penting diketahui agar tidak terkena tilang elektronik. Foto: Gemini
JAKARTA - Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Akhir pekan menjadi oase kebebasan bagi seluruh pemilik kendaraan, tanpa memandang ganjil atau genapnya plat nomor.
Begitu pula saat bendera merah putih berkibar di hari libur nasional, jalanan Jakarta kembali menjadi milik bersama.
Namun, jangan terbuai dengan kebebasan seharian penuh. "Sang algojo" ganjil genap memiliki jam kerja yang ketat, dibagi menjadi dua sesi yang siap menjerat kelengahan para pengemudi.
Di luar jam-jam "keramat" tersebut, para pemilik kendaraan dengan plat nomor ganjil bebas melenggang di jalanan yang sebelumnya "diharamkan" bagi mereka, begitu pula sebaliknya.
Lalu, bagaimana cara membedakan "sahabat" dan "musuh" di jalanan Jakarta? Caranya cukup sederhana.
Lihatlah angka terakhir pada plat nomor kendaraan Anda. Jika berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9), maka Anda hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Sebaliknya, jika berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, atau 8), maka jalanan Jakarta "menyambut" Anda di tanggal genap.
Maka, jika hari ini adalah hari kerja (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Jumat) serta bukan hari libur, maka aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku.
Sebaliknya, jika hari ini merupakan hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, maka ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Pengemudi mobil bebas melintas di jalan mana saja pada jam berapa saja sepanjang hari.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Begitu pula saat bendera merah putih berkibar di hari libur nasional, jalanan Jakarta kembali menjadi milik bersama.
Namun, jangan terbuai dengan kebebasan seharian penuh. "Sang algojo" ganjil genap memiliki jam kerja yang ketat, dibagi menjadi dua sesi yang siap menjerat kelengahan para pengemudi.
Jadwal Ganjil Genap
Setiap pagi, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore menjelang malam, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta.Di luar jam-jam "keramat" tersebut, para pemilik kendaraan dengan plat nomor ganjil bebas melenggang di jalanan yang sebelumnya "diharamkan" bagi mereka, begitu pula sebaliknya.
Lalu, bagaimana cara membedakan "sahabat" dan "musuh" di jalanan Jakarta? Caranya cukup sederhana.
Lihatlah angka terakhir pada plat nomor kendaraan Anda. Jika berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9), maka Anda hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Sebaliknya, jika berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, atau 8), maka jalanan Jakarta "menyambut" Anda di tanggal genap.
Maka, jika hari ini adalah hari kerja (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Jumat) serta bukan hari libur, maka aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku.
Sebaliknya, jika hari ini merupakan hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, maka ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Pengemudi mobil bebas melintas di jalan mana saja pada jam berapa saja sepanjang hari.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Lihat Juga :