Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Senin, 12 Mei 2025 - 12:00 WIB
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap: bus maut itu ternyata tak memiliki izin trayek yang sah! Meskipun uji berkala bus masih berlaku hingga 14 Mei 2025, izin operasinya justru bodong. Sebuah tamparan keras bagi sistem pengawasan transportasi di negeri ini.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dengan nada tegas mengingatkan kewajiban setiap bus untuk mengantongi izin dan dinyatakan laik jalan. "Dua dokumen itu harga mati! Mereka adalah penentu apakah sebuah bus layak mengaspal di jalur tertentu," ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Yani juga menekankan tanggung jawab mutlak perusahaan otobus (PO) untuk merawat armada mereka secara berkala dan memastikan izin trayek bus mereka lengkap. "PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik, dan penguji kendaraan bertugas memastikan setiap bus memenuhi standar minimal untuk beroperasi," katanya.
Amarah pemerintah pun memuncak. Ahmad Yani menyatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai pertanggungjawaban. "Ini sangat memprihatinkan! Kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar tragedi ini tak terulang lagi!" serunya dengan nada geram.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pun menjadi landasan hukum yang jelas. Sanksi berat menanti para pelanggar, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Lebih mengerikan lagi, jika kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada para korban melalui asuransi kecelakaan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dengan nada tegas mengingatkan kewajiban setiap bus untuk mengantongi izin dan dinyatakan laik jalan. "Dua dokumen itu harga mati! Mereka adalah penentu apakah sebuah bus layak mengaspal di jalur tertentu," ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Yani juga menekankan tanggung jawab mutlak perusahaan otobus (PO) untuk merawat armada mereka secara berkala dan memastikan izin trayek bus mereka lengkap. "PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik, dan penguji kendaraan bertugas memastikan setiap bus memenuhi standar minimal untuk beroperasi," katanya.
Amarah pemerintah pun memuncak. Ahmad Yani menyatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai pertanggungjawaban. "Ini sangat memprihatinkan! Kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar tragedi ini tak terulang lagi!" serunya dengan nada geram.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pun menjadi landasan hukum yang jelas. Sanksi berat menanti para pelanggar, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Lebih mengerikan lagi, jika kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada para korban melalui asuransi kecelakaan.
Lihat Juga :