Jakarta PSBB Lagi, Grab - Gojek Bingung dengan Nasib Tukang Ojol
Jum'at, 11 September 2020 - 17:39 WIB
DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Lalu bagaimana dengan nasib layanan ojek online? apakah akan ditiadakan lagi seperti masa awal PSBB April lalu?
BACA JUGA - Baru Disuntik Vaksin Buatan China, Pulang dari Semarang Relawan Ini Positif Corona
Menurut Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB t anggal 14 September mendatang..(Baca juga: Huawei Mate 40 Pro Gunakan Lensa Depan Sony IMX 588 + IMX 516 )
"Gojek masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," kata Nila dalam keterangan kepada SINDOnews , Jumat (11/9/2020).
Nila menjelaskan jika Gojek telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Gojek mewajibkan seluruh ekosistem dalam ride-hailing itu termasuk driver mengedepankan protokol kesehatan.
Gojek juga mengatur melalui teknologi agar layanannya tidak bisa beroperasi pada wilayah yang dianggap sebagai zona merah.
"Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," ujarnya
Hal senada diungkap oleh Grab. Head of Government Affairs Grab Uun Ainurrofiq, mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride gailing pada saat PSBB total.
"Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," tuturnya.
Uun berjanji akan terus menginformasikan langsung ke media dan masyarakat terkait perkembangannya
Pihaknya juga akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi saat ini.
Lihat Juga: Perkuat Standar Keamanan Layanan, Grab Jalin Kerja Sama dengan Biro Psikologi SSDM Polri
BACA JUGA - Baru Disuntik Vaksin Buatan China, Pulang dari Semarang Relawan Ini Positif Corona
Menurut Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB t anggal 14 September mendatang..(Baca juga: Huawei Mate 40 Pro Gunakan Lensa Depan Sony IMX 588 + IMX 516 )
"Gojek masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," kata Nila dalam keterangan kepada SINDOnews , Jumat (11/9/2020).
Nila menjelaskan jika Gojek telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Gojek mewajibkan seluruh ekosistem dalam ride-hailing itu termasuk driver mengedepankan protokol kesehatan.
Gojek juga mengatur melalui teknologi agar layanannya tidak bisa beroperasi pada wilayah yang dianggap sebagai zona merah.
"Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," ujarnya
Hal senada diungkap oleh Grab. Head of Government Affairs Grab Uun Ainurrofiq, mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride gailing pada saat PSBB total.
"Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," tuturnya.
Uun berjanji akan terus menginformasikan langsung ke media dan masyarakat terkait perkembangannya
Pihaknya juga akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi saat ini.
Lihat Juga: Perkuat Standar Keamanan Layanan, Grab Jalin Kerja Sama dengan Biro Psikologi SSDM Polri
(wbs)
tulis komentar anda