Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya

Sabtu, 20 September 2025 - 12:00 WIB

Syarat untuk Mendapatkan "Surat Sakti" Ini

Untuk mendapatkan SIM D atau D I, persyaratannya dirancang untuk memastikan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain.

Usia Minimal: Sama seperti SIM lainnya, yaitu 17 tahun.

Administrasi: Menyiapkan KTP, mengisi formulir, dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Ujian Praktik (Paling Krusial): Calon pemilik SIM harus mengikuti ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi pribadi yang akan mereka gunakan sehari-hari. Penguji akan menilai apakah pengendara mampu menguasai kendaraannya yang unik itu dengan aman dan terampil.

Ujian Teori: Pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas tetap wajib diuji.

Biaya Resmi: Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya sangat terjangkau. Untuk pembuatan baru, biayanya adalah Rp 50.000, dan untuk perpanjangan hanyaRp30.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!