172 Instansi dan Perorangan Pengguna Tenaga Nuklir Raih Penghargaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:28 WIB
ilustrasi teknologi.FOTO/ IST
JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kembali melaksanakan Anugerah BAPETEN k epada pengguna. Pada tahun 2020 ini BAPETEN memberikan Anugerah BAPETEN kepada instansi medik, instansi penelitian dan industri, Lembaga Uji Kesesuian, Lembaga Pelatihan, Instalasi dan Bahan Nuklir, serta Petugas Proteksi Radiasi (PPR). (Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 2.999 Personel Amankan Libur Panjang)

BAPETAN merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. (Baca juga: Mudik Libur Panjang, Ini Tips Supaya Kantong Tidak Bolong)

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN.

"Maka dari itu BAPETEN membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10/2020).



IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.

"Kita kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah BAPETEN yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sumedi.

Anugerah BAPETEN yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More