Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi

Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. Foto: dok Sindonews.
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta, wajib melakukan uji emisi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )

Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.



Baca Juga: Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah

Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.

Baca Juga: Saatnya Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(dan)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More