Tips agar Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Sesuai Aturan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:10 WIB
Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Foto/Ist.
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang , Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.



BACA JUGA: Honda N-VAN Bertema Open Cafe ini Bikin Jatuh Cinta

Sesuai Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!