Kembali Hadiri Persidangan, DFSK Berharap Selesai dengan Proses Mediasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:01 WIB
Ilustrasi pengguna mobil DFSK di Indonesia. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 pada Rabu (17/2/2021) di ruang Mediasi 1 yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum.

Kehadiran pihak DFSK di agenda mediasi kali ini menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi dari konsumen.



Agenda Mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat. Di pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.

BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain

“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!