Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
Aksi ini melanggar Pasal 283 UU No 22/2009. Mereka yang melanggar diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak pakai helm

Semua pengendara sepeda motor dituntut melengkapi diri dengan perangkat keselamatan. Misalnya, helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Peraturan tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 290, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir harus mengenakan sabuk pengaman. Bagi mereka yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE, sesuai Pasal 289, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!