Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
Pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil diharuskan mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai Pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000.

5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.

Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas? Baca juga: Belum Pernah Terjadi, Atmosfer Bumi Hasilkan Badai Luar Angkasa
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!