Weekend Ini Daihatsu Beri Uji Emisi Lantatur Gratis di Bengkel Pluit Jakarta

Jum'at, 23 April 2021 - 22:05 WIB
Sesuai namanya, fasilitas uji emisi ini dapat dinikmati oleh pelanggan tanpa harus turun mobil. Foto: dok Daihatsu
JAKARTA - Dalam mendukung program pemerintah tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu hadirkan layanan dan kemudahan terbaru kepada pelanggannya, dengan menyediakan fasilitas uji emisi secara lantatur atau drive-thru pada Minggu, 25 April 2021 mendatang.



"Lokasinya di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit," kata Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), dalam keterangan resminya, Jumat (23/4).



Sesuai namanya, fasilitas uji emisi ini dapat dinikmati oleh pelanggan tanpa harus turun mobil. Promo layanan dari Daihatsu ini berlangsung selama satu hari, dan pelanggan juga bisa lebih hemat karena cukup hanya dengan membayar Rp55.000.

Pelanggan juga tidak perlu khawatir menunggu lama, karena proses pengecekan pada layanan ini hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja, dan pelanggan bisa melanjutkan aktivitas liburan akhir pekan kembali.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pelanggan bisa mendapatkan sertifikat resmi uji emisi apabila telah dinyatakan layak dan lulus, dan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Untuk memanfaatkan program layanan ini, pelanggan bisa mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data dan melakukan klik melalui tautan berikut http://ujiemisi.daihatsu.co.id, dan memillih waktu yang diinginkan.



“Daihatsu berikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya,” ujar Mukhtar Aziz, Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 telah mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan sejak Januari 2021 lalu dan sejalan dengan kampanye “Jakarta Langit Biru”.
(dan)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More