Asyik, Ini 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Jum'at, 30 April 2021 - 11:03 WIB
JAKARTA - Larangan mudik lebaran telah diberlakukan oleh pemerintah. Kendati demikian ada beberapa kawasan yang diperbolehkan mudik lokal.
Berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan Instagram, mengungkap 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Berikut daftarnya:
1. Yogjakarta Raya:
Kota Yogjakarta
Sleman
Bantul
Berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan Instagram, mengungkap 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Berikut daftarnya:
1. Yogjakarta Raya:
Kota Yogjakarta
Sleman
Bantul
tulis komentar anda