Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara
Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:05 WIB
JAKARTA - Jalan tol dibuat bebas hambatan sehingga memungkinkan pengendara untuk melajukan mobil lebih kencang dibanding saat berkendara di jalan biasa.
Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.
Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:
- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.
Baca Juga
Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:
- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
tulis komentar anda