Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:05 WIB
Ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara. Foto: dok Wuling
JAKARTA - Jalan tol dibuat bebas hambatan sehingga memungkinkan pengendara untuk melajukan mobil lebih kencang dibanding saat berkendara di jalan biasa.

Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.



BACA JUGA: Review Xiaomi Redmi Note 10S, Benarkah Ponsel Mid-Range Terbaik di Harga Rp2 Jutaan?

Batas kecepatan mobil di jalan tol

Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.

Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:

- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!