Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:05 WIB
- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.

- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.

- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu. Melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Aturan lain yang harus dipatuhi di jalan tol

Selain aturan mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol, ada pula aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan tol. Aturan ini dibuat dengan tujuan agar jalan tol benar-benar menjadi jalan bebas hambatan sehingga arus lalu lintas pun tetap lancar. Selain itu, aturan seperti batas atas kecepatan juga dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

1. Pastikan saldo e-money cukup

Saat ini, seluruh gerbang tol di Indonesia telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik. Untuk menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya pengguna jalan selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!