Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00 WIB
Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda harus mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda. Surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jangan lupa untuk melengkapi surat keterangan dengan materai.

3. Bukti Penyiaran di Media



Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.

4. Persyaratan formal



Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:

- STNK asli dan fotokopi.

- Catatan pajak yang berlaku.

- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More