Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
Nah, bagi mereka yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut caranya:

●Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

●Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

●Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

●Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

●Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

●Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

●Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

●Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ



●SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More